Advertisement
![]() |
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh mengundurkan
diri setelah dilantik oleh Wagub Sulteng, Ma’mun Amir. (PikiranRakyat) |
FragmenKata.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Tadulako, Slamet Riadi Cante, tanggapi kabar mengenai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Dahri Saleh, yang mengundurkan diri selang 15 menit usai dirinya dilantik. Hal tersebut menurutnya dinilai kurang baik.
"Terutama dalam sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Mengingat Penjabat Bupati Bangkep adalah jabatan sangat penting dan krusial untuk memastikan roda pemerintahan di Bangkep dapat terus berputar sehingga jabatan tersebut harus diisi pejabat yang serius, memiliki komitmen, dan berkompeten," kata Slamet, dilansir dari Era.id, pada Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Dahri Saleh merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Pemerintah di Provinsi Sulteng dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (30/5/2022) lalu.
"Kalau yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, sebaiknya tidak diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai Calon Pj Bupati Bangkep," ujarnya.
Slamet menyatakan, pada setiap pengusulan penjabat kepala daerah, Pemerintah Provinsi Sulteng seharusnya untuk membedah dan mengkaji lebih dulu secara matang perihal siapa saja yang diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Tentunya dengan melibatkan instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, dan tenaga ahli untuk mencermati orang-orang yang akan diusulkan, baik dari segi kapasitas dan rekam jejak orang itu," terangnya.
"Terutama dalam sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Mengingat Penjabat Bupati Bangkep adalah jabatan sangat penting dan krusial untuk memastikan roda pemerintahan di Bangkep dapat terus berputar sehingga jabatan tersebut harus diisi pejabat yang serius, memiliki komitmen, dan berkompeten," kata Slamet, dilansir dari Era.id, pada Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Dahri Saleh merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Pemerintah di Provinsi Sulteng dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (30/5/2022) lalu.
"Kalau yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, sebaiknya tidak diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai Calon Pj Bupati Bangkep," ujarnya.
Slamet menyatakan, pada setiap pengusulan penjabat kepala daerah, Pemerintah Provinsi Sulteng seharusnya untuk membedah dan mengkaji lebih dulu secara matang perihal siapa saja yang diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Tentunya dengan melibatkan instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, dan tenaga ahli untuk mencermati orang-orang yang akan diusulkan, baik dari segi kapasitas dan rekam jejak orang itu," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono, membantah terkait adanya kabar alasan mundurnya Dahri Saleh karena tekanan politis dari
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.
"Pimpinan (Gubernur Sulteng) memberikan arahan bahwa Kepala Biro Pemerintahan dan Otda memiliki beban tugas dan fungsi yang sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan," ucapnya.
Andono mengatakan, surat pengunduran diri Dahri Saleh tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bangkep, Gubernur Sulteng menunjuk Rusly Maidady sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
"Pimpinan (Gubernur Sulteng) memberikan arahan bahwa Kepala Biro Pemerintahan dan Otda memiliki beban tugas dan fungsi yang sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan," ucapnya.
Andono mengatakan, surat pengunduran diri Dahri Saleh tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bangkep, Gubernur Sulteng menunjuk Rusly Maidady sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
