Advertisement

lisensi

Ilham Gunawan
15 April 2022, 15:02 WIB
Last Updated 2022-05-25T04:29:38Z
News

Adakan Sidak, Satgas Pangan Temukan Penyelewengan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Advertisement
Temuan penyelewengan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi oleh Satgas Pangan.

FragmenKata.com - Lakukan inspeksi mendadak di tingkat distributor di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan penyelewengan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi.

“Ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Agus melalui keterangan tertulis, pada Kamis (14/4/2022).

Agus berikan peringatan kepada para distributor agar mau patuh pada regulasi program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Hasil dari inspeksi ini ditemukan distributor satu (D1) melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi,” kata Agus.

Lewat pelaksanaan program ini, menurut Agus, banyak tantangan yang kompleks dan beragam. Tantangan ini dari semua lini, dari hulu ke hilir agar bisa lancar mengupayakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.

Kemenperin berharap agar setiap unsur dan lini kiranya dalam program ini memiliki kesadaran untuk melayani kebutuhan masyarakat yang alami kesulitan. Selain itu Agus turut memperingatkan agar tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, repacking yang ditemukan pada inpeksi tersebut yakni menggunakan jeriken lima liter dan dijual seharga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter, yang mana dinilai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diduga Terdapat Monopoli Distribusi

“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” katanya pada kesempatan yang sama.

Penyidikan kasus ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai pasokan distribusinya. Dari penyidikan tersebut, sedikitnya 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara seberat tiga ton disita sebagai barang bukti.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menuturkan pelanggaran tidak hanya repacking, tetapi diindikasikan ada monopoli distribusi. Mulai dari tingkat D1 hingga D2 sampai pengecer diduga dimiliki oleh pihak yang sama.

“Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” ujarnya pada waktu yang sama.

Berdasarkan data dari SIMIRAH, rantai distribusi ini sudah terdapat sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret lalu. Kemudian hanya sebagian kecil saja yang dijual kepada masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pihak Polri agar mendalami aliran distribusi ini. Sedangkan untuk para pelaku, sanksi yang akan diterapkan yakni sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.



Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini