Advertisement
FragmenKata.com - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Ketua majelis hakim Fatimah, membacakan vonis tersebut disaksikan langsung oleh terdakwa Aditya Rol Azmi selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, pada Kamis (14/4/2022).
Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti. Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Ketua majelis hakim Fatimah, membacakan vonis tersebut disaksikan langsung oleh terdakwa Aditya Rol Azmi selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, pada Kamis (14/4/2022).
Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti. Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” tegas Fatimah.
Aditya melalui penasihat hukumnya, menyatakan berpikir ulang untuk menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Aditya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial DR dengan modus akan memberikan bimbingan skripsi.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” tegas Fatimah.
Aditya melalui penasihat hukumnya, menyatakan berpikir ulang untuk menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Aditya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial DR dengan modus akan memberikan bimbingan skripsi.
Untuk diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021 yang lalu. Berdasarkan penuturan polisi, saat itu korban tengah dibujuk untuk melakukan beberapa perbuatan seksual bersama sang dosen.
Atas perbuatannya tersebut pihak Rektorat Unsri kini menonaktifkan Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Atas perbuatannya tersebut pihak Rektorat Unsri kini menonaktifkan Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
