Advertisement
![]() |
| Foto: Mobil dinas pejabat Indonesia. (ANTARA) |
FragmenKata.com - Pelat nomor pada sebuah kendaraan, kini seperti menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh para pengendara.
Pelat nomor kendaraan sendiri biasanya terdiri dari kombinasi dari serangkaian huruf dan angka unik sebagai penanda kendaraan dan identitas bagi si pemilik kendaraan.
Sebut saja pelat nomor kendaraan RI 1 misalnya, di mana kebanyakkan orang pasti sudah mengetahuinya bahwa itu kode pelat mobil yang dimiliki oleh seorang Presiden di Republik Indonesia.
Namun, ada juga mobil dengan pelat RI 2 dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan RI 43? Tahukah Anda RI 43 milik mobil siapa?
Untuk menghapus rasa penasaran tersebut, Fragmen.id sajikan informasi tersebut yang dilansir dari berbagai sumber. Berikut daftar lengkap pelat nomor kendaraan untuk menteri dan pejabat negara:
Pelat nomor kendaraan sendiri biasanya terdiri dari kombinasi dari serangkaian huruf dan angka unik sebagai penanda kendaraan dan identitas bagi si pemilik kendaraan.
Sebut saja pelat nomor kendaraan RI 1 misalnya, di mana kebanyakkan orang pasti sudah mengetahuinya bahwa itu kode pelat mobil yang dimiliki oleh seorang Presiden di Republik Indonesia.
Namun, ada juga mobil dengan pelat RI 2 dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan RI 43? Tahukah Anda RI 43 milik mobil siapa?
Untuk menghapus rasa penasaran tersebut, Fragmen.id sajikan informasi tersebut yang dilansir dari berbagai sumber. Berikut daftar lengkap pelat nomor kendaraan untuk menteri dan pejabat negara:
- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,
- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,
- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,
- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,
- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,
- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,
- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,
- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,
- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,
- RI 17 : Menteri Luar Negeri,
- RI 18 : Menteri Pertahanan,
- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- RI 20 : Menteri Keuangan,
- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,
- RI 22 : Menteri Perindustrian,
- RI 23 : Menteri Perdagangan,
- RI 24 : Menteri Pertanian,
- RI 25 : Menteri Kehutanan,
- RI 26 : Menteri Perhubungan,
- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,
- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,
- RI 30 : Menteri Kesehatan,
- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,
- RI 32 : Menteri Sosial,
- RI 33 : Menteri Agama,
- RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
- RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,
- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,
- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,
- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,
- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,
- RI 42 : Menteri Negara BUMN,
- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,
- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,
- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,
- RI 46 : Jaksa Agung RI,
- RI 47 : Sekretaris Kabinet,
- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,
- RI 49 : Wakil Ketua MPR,
- RI 50 : Wakil Ketua MPR,
- RI 51 : Wakil Ketua MPR,
- RI 52 : Wakil Ketua DPR,
- RI 53 : Wakil Ketua DPR,
- RI 54 : Wakil Ketua DPR,
- RI 55 : Wakil Ketua DPD,
- RI 56 : Wakil Ketua DPD,
- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
