Advertisement
FragmenKata.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/5/2022).
Tersangka berinisial RR alias Aden (30) tersebut ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB Ketika tengah bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak. Dalam persembunyiannya dari kejaran, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyamar menjadi tokoh Tarzan dalam sebuah film yang menggunakan rambut panjang palsu.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawandi, dikutip dari Antara, Senin (15/5/20220).
Menurut pihak kepolisian, tersangka sebelumnya nekat menghabisi nyawa kekasih yang telah dipacarinya selama empat bulan, SUK (33), lantaran diduga akan kembali rujuk dengan sang mantan suami. Tersangka yang geram karena kabar tersebut merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya, Kamis (12/5/2022).
Di rumah korban, adu mulut antara keduanya tak terhindarkan hingga berujung terjadinya penusukan terhadap SUK. Diketahui, korban sempat beberapa kali mendapat tusukan di bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan tersangka sebelumnya. Melihat korban terkapar, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Gunung Walat.
Berdasarkan keterangan, saksi yang melihat korban dalam kondisi luka parah langsung membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun sayang, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, Jumat (13/5/2022).
Tersangka berinisial RR alias Aden (30) tersebut ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB Ketika tengah bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak. Dalam persembunyiannya dari kejaran, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyamar menjadi tokoh Tarzan dalam sebuah film yang menggunakan rambut panjang palsu.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawandi, dikutip dari Antara, Senin (15/5/20220).
Menurut pihak kepolisian, tersangka sebelumnya nekat menghabisi nyawa kekasih yang telah dipacarinya selama empat bulan, SUK (33), lantaran diduga akan kembali rujuk dengan sang mantan suami. Tersangka yang geram karena kabar tersebut merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya, Kamis (12/5/2022).
Di rumah korban, adu mulut antara keduanya tak terhindarkan hingga berujung terjadinya penusukan terhadap SUK. Diketahui, korban sempat beberapa kali mendapat tusukan di bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan tersangka sebelumnya. Melihat korban terkapar, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Gunung Walat.
Berdasarkan keterangan, saksi yang melihat korban dalam kondisi luka parah langsung membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun sayang, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, Jumat (13/5/2022).
Mendapat laporan kejadian tersebut, kemudian petugas Polsek Cibadak langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacariempat bulan tersebut kembali rujuk," terang Hermawan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacariempat bulan tersebut kembali rujuk," terang Hermawan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
