Advertisement

lisensi

Ilham Gunawan
16 May 2022, 20:09 WIB
Last Updated 2022-05-24T17:46:13Z
Tekno & Sains

Sekarang Bikin SIM Bisa Lewat Online? Begini Caranya

Advertisement
Foto: Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)


FragmenKata.com – Ternyata, kini proses pendaftaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus lagi dengan datang ke kantor polisi. Pasalnya, pembuatan SIM saat ini sudah bisa dilakukan via daring atau online. Jadi untuk kamu yang tidak sempat datang secara offline, kini bisa melakukan pendaftaran di mana saja melalui online.

Selain itu, kamu juga tidak perlu khawatir harus mengantre panjang untuk membuat SIM. Lantas, seperti apa proses pembuatannya?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, pastikan sebelum mendaftar kamu memiliki smartphone, lalu download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) pada App Store dan Play Store.

Setelah kamu mendownload aplikasi tersebut, berikut caranya:

1. Unduh aplikasi SINAR di ponsel

2. Buka aplikasi SINAR untuk registrasi

3. Masukkan nomor HP yang aktif

4. Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel

5. Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)

6. Login dengan face recognition

7. Tentukan jenis SIM yang dipilih

8. Tentukan pembayaran PNBP SIM baru

9. Melakukan rangkaian tes teori online

10. Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code

11. Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih

12. Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Adapun setelah membuatnya, kamu akan dikenakan biaya sebagai berikut:

- SIM A dan A Umum Rp120 ribu

- SIM B1 dan B1 Umum Rp120 ribu

- SIM B2 dan B2 Umum Rp120 ribu

- SIM C Rp100 ribuSIM D Rp50 ribu

Demikian cara untuk mendaftar SIM secara Online. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.



Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini