Advertisement
FragmenKata.com – Seorang wanita paruh baya asal Depok, Jawa Barat, ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi bekas cekikan di lehernya.
Diketahui, korban berinisial Z (52) dibunuh pelaku yang merupakan pasangan muda, yakni AM (26) dan TO (21), lantaran tak kunjung mau membayarkan hutangnya saat ditagih.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati laporan terkait adanya penemuan mayat di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
"Pasangan ini ingin menikah, namun tak punya modal. Sehingga pelaku menagih utang kepada korban untuk modal menikah, namun tak kunjung diganti oleh korban," tuturnya.
Menurut Iman, sebelumnya uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari orang tua TO. Korban mengaku berhutang untuk modal membuka usaha.
Lantaran geram tak kunjung mau membayar, kata Iman, pelaku akhirnya berencana membunuh korban di dalam mobil yang pelaku sewa dari hasil rental.
“Kedua pelaku menganiaya korban Z di dalam mobil hasil rentalan. Kejadiannya berlangsung saat perjalanan dari kosan korban di daerah Tanggerang Selatan hingga daerah Kemang, Kabupaten Bogor, yang merupakan lokasi pembuangan mayat korban,” kata Iman.
Diketahui, korban berinisial Z (52) dibunuh pelaku yang merupakan pasangan muda, yakni AM (26) dan TO (21), lantaran tak kunjung mau membayarkan hutangnya saat ditagih.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati laporan terkait adanya penemuan mayat di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
"Pasangan ini ingin menikah, namun tak punya modal. Sehingga pelaku menagih utang kepada korban untuk modal menikah, namun tak kunjung diganti oleh korban," tuturnya.
Menurut Iman, sebelumnya uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari orang tua TO. Korban mengaku berhutang untuk modal membuka usaha.
Lantaran geram tak kunjung mau membayar, kata Iman, pelaku akhirnya berencana membunuh korban di dalam mobil yang pelaku sewa dari hasil rental.
“Kedua pelaku menganiaya korban Z di dalam mobil hasil rentalan. Kejadiannya berlangsung saat perjalanan dari kosan korban di daerah Tanggerang Selatan hingga daerah Kemang, Kabupaten Bogor, yang merupakan lokasi pembuangan mayat korban,” kata Iman.
Iman mengungkapkan, berdasarkan dari pengakuan tersangka, kedua pelaku sempat membenturkan kepala korban, mencekiknya dan menjeratnya dengan sebuah kabel di dalam mobil tersebut.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, kemudian kedua tersangka membuang jasad korban di tempat sepi di kawasan Kemang.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap dua hari kemudian dengan beberapa bukti yang kami temukan. Ini pembunuhan yang telah direncanakan oleh kedua pelaku," ucap Iman, Jumat (27/5/22).
Akibat aksinya tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman tiga pasal berlapis, yakni 338 KUH pidana kemudian 340 KUH pidana dan 365 KUH pidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, kemudian kedua tersangka membuang jasad korban di tempat sepi di kawasan Kemang.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap dua hari kemudian dengan beberapa bukti yang kami temukan. Ini pembunuhan yang telah direncanakan oleh kedua pelaku," ucap Iman, Jumat (27/5/22).
Akibat aksinya tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman tiga pasal berlapis, yakni 338 KUH pidana kemudian 340 KUH pidana dan 365 KUH pidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
