Advertisement
FragmenKata.com - Menteri Dalam Negeri telah dijadwalkan akan melantik lima Penjabat (Pj) kepala daerah untuk wilayah Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, serta Papua Barat, pada Kamis (12/5/2022) ini.
Namun disayangkan, hingga kini aturan terkait teknis penunjukan Pj Kepala Daerah belum kunjung dibentuk juga oleh pemerintah.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan, adanya potensi kerumitan perihal penunjukan Penjabat Kepala Daerah, akan muncul di publik lantaran tidak adanya aturan teknis atas penunjukan Pj tersebut.
"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK," ujar Tholabi, Kamis (12/5/2022).
Sebagaimana maklum, berdasarkan pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan, proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.
Tholabi menuturkan, aturan perihal penunjukan Pj Kepala Daerah tampaknya telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis, sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," ujarnya.
Namun disayangkan, hingga kini aturan terkait teknis penunjukan Pj Kepala Daerah belum kunjung dibentuk juga oleh pemerintah.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan, adanya potensi kerumitan perihal penunjukan Penjabat Kepala Daerah, akan muncul di publik lantaran tidak adanya aturan teknis atas penunjukan Pj tersebut.
"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK," ujar Tholabi, Kamis (12/5/2022).
Sebagaimana maklum, berdasarkan pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan, proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.
Tholabi menuturkan, aturan perihal penunjukan Pj Kepala Daerah tampaknya telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis, sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," ujarnya.
Sementara itu, menurut Tholabi, ada masalah lain terkait tidak adanya aturan dan larangan mengenai rangkap jabatan bagi Penjabat Kepala Daerah. Hal tersebut dinilai akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.
"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama," terang Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia tersebut.
Tholabi mencontohkan, dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten.
Menurutnya, tidak adanya pengaturan soal larangan rangkap jabatan, seyogianya akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama," terang Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia tersebut.
Tholabi mencontohkan, dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten.
Menurutnya, tidak adanya pengaturan soal larangan rangkap jabatan, seyogianya akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
