Advertisement

lisensi

Ilham Gunawan
12 May 2022, 13:59 WIB
Last Updated 2022-05-24T23:23:02Z
BisnisHeadline

Polisi Berhasil Amankan Mafia Pengoplos Gas Elpiji 3Kg ke 12Kg di Bekasi

Advertisement
Foto: Ilustrasi gas elpiji 3kg. (detik.com)

FragmenKata.com - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar pelaku pengoplos gas elpiji yang berlokasi di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (12/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang mengoplos gas elpiji dengan cara disuntikan.

"Empat orang yang diamankan yaitu salah satunya ada yang pemilik tempat atas nama Krosbi MP Butar Butar, selanjutnya Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsen yang berperan sebagai sopir," kata Endra, dikutip dari Akurat.co.

Endra menjelaskan, para pelaku dalam melancarkan aksinya telah memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi dengan cara disuntikkan.

"Modus operasinya yakni dengan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non-subsidi," terang Endra.

Dari lokasi penangkapan, Endra menuturkan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain: 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik.

"Kemudian diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kemudian dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.



Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini