Advertisement
![]() |
Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa penendangan
sesajen Hadfana Firdaus, Selasa (31/5/2022)(KOMPAS.com/Miftahul Huda) |
FragmenKata.com - Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual melalui agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Saat persidangan, terdakwa mengenakan baju kemeja berwarna putih dengan rompi hijau. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang tersebut, Ketua majelis hakim, Bayu Prayitno, membacakan putusan terdakwa yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua, Bayu Prayitno, dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda menuturkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," ucapnya.
Menurutnya, JPU Kejari Lumajang akan melaksanakan konsultasi dengan pimpinan terkait adanya hasil putusan tersebut.
Saat persidangan, terdakwa mengenakan baju kemeja berwarna putih dengan rompi hijau. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang tersebut, Ketua majelis hakim, Bayu Prayitno, membacakan putusan terdakwa yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua, Bayu Prayitno, dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda menuturkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," ucapnya.
Menurutnya, JPU Kejari Lumajang akan melaksanakan konsultasi dengan pimpinan terkait adanya hasil putusan tersebut.
"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.
Usai membacakan vonis tersebut, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding, terdakwa diketahui lebih memilih untuk menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat.
Kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Pelaku kemudian dilaporkan akibat ulahnya tersebut dan akhirnya ditangkap petugas polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Usai membacakan vonis tersebut, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding, terdakwa diketahui lebih memilih untuk menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat.
Kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Pelaku kemudian dilaporkan akibat ulahnya tersebut dan akhirnya ditangkap petugas polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
