Advertisement
![]() |
| Foto: Ilustrasi. |
FragmenKata.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rekomendasikan larangan penjualan rokok ketengan atau batangan guna menekan tingginya konsumsi rokok di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan, pihaknya menilai selain simplifikasi tarif cukai dalam upaya untuk menekan konsumsi rokokdi Indonesia, perlu juga ada larangan penjualan secara ketengan atau batangan.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, pada Rabu (13/4/2022).
Menurut Maya, pengendalian konsumsi tembakau dan rokok akan sedikit sulit jika usulan tersebut diterapkan hingga di warung-warung kecil di daerah ataupun kota. Akan tetapi, Maya percaya, tidak ada salahnya jika opsi tersebut perlu dicoba dan melibatkan banyak pihak.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan, pihaknya menilai selain simplifikasi tarif cukai dalam upaya untuk menekan konsumsi rokokdi Indonesia, perlu juga ada larangan penjualan secara ketengan atau batangan.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, pada Rabu (13/4/2022).
Menurut Maya, pengendalian konsumsi tembakau dan rokok akan sedikit sulit jika usulan tersebut diterapkan hingga di warung-warung kecil di daerah ataupun kota. Akan tetapi, Maya percaya, tidak ada salahnya jika opsi tersebut perlu dicoba dan melibatkan banyak pihak.
Selain itu, ia merasa jika pemerintah menerapkan sanksi yang tegas terhadap pegendalian konsumsi rokok, seluruh pihak juga akan ikut mematuhi peraturan yang ada, guna melindungi masyarakat dari bahaya.
Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi prioritas pembelanjaan dalam keluarga urutan kedua setelah beras. Maya mengungkapkan, konsumsi rokok memang perlu ditekan agar menjaga ekonomi keluarga miskin.
Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi prioritas pembelanjaan dalam keluarga urutan kedua setelah beras. Maya mengungkapkan, konsumsi rokok memang perlu ditekan agar menjaga ekonomi keluarga miskin.
"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," terangnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
