Advertisement

lisensi

Ilham Gunawan
20 May 2022, 21:56 WIB
Last Updated 2022-05-24T17:38:51Z
HeadlineNews

Akibatkan 2 Orang Tewas, Jaksa Tuntut Anggota DPRD Indramayu 12 Tahun Penjara Kasus Bentrokan

Advertisement

Foto: Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu. (Republika)


FragmenKata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Demokrat, Taryadi, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut perihal kasus bentrokan berdarah di lahan tebu. Diketahui, bentrokan berdarah tersebut telah mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh meregang nyawa.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Indramayu, Kamis (19/5/2022) lalu.

JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Adapun sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf. Dalam sidang tersebut, turut dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya yang sekaligus menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelumnya, sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung kedua belah pihak, baik dari kubu yang pro maupun kontra.



Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini