Advertisement
FragmenKata.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan perihal seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota menjadi problematik di tengah pelaksanaan tahapan pemilu. Pasalnya, menurut dia, akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai dari 2023 sampai 2024.
"Jadi, problematik masa jabatan anggota KPU provinsi, kabupaten/kota beda-beda, yang paling banyak di bulan Mei (2023) untuk KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kotanya adalah bulan Juni dan pembentukan enam bulan sebelumnya," ujar Hasyim, dikutip dari Republika, Rabu (25/5/2022).
Hasyim mengatakan, sejumlah rangkaian seleksi anggota KPU daerah tersebut dimulai sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sedangkan untuk masa jabatan yang berakhir pada Mei 2023, terkait pembentukan tim seleksi akan dilaksanakan pada akhir Desember 2022 nanti.
Berbarengan dengan momen tersebut, sambung Hasyim, KPU sudah mulai melaksanakan tahapan pemilu. Hasyim menjelaskan, hal yang lebih rumit lagi yakni ketika ada masa jabatan anggota KPU daerah berakhir menjelang proses pemungutan suara, penghitungan suara, atau rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sebagai contoh, hari ini pemungutan suara dan hari ini KPU-nya habis masa jabatan. Bisa dibayangkan enggak, kemudian ada yang pemungutan suara itu masih KPU periode sebelumnya, kemudian rekapitulasi suara oleh KPU yang baru," ujarnya.
Menurutnya, dalam segi pertanggungjawaban hal tersebut akan menjadi masalah apabila yang menjalankan pemungutan suara, menghitung, dan merekap merupakan orang yang berbeda.
"Jadi, problematik masa jabatan anggota KPU provinsi, kabupaten/kota beda-beda, yang paling banyak di bulan Mei (2023) untuk KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kotanya adalah bulan Juni dan pembentukan enam bulan sebelumnya," ujar Hasyim, dikutip dari Republika, Rabu (25/5/2022).
Hasyim mengatakan, sejumlah rangkaian seleksi anggota KPU daerah tersebut dimulai sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sedangkan untuk masa jabatan yang berakhir pada Mei 2023, terkait pembentukan tim seleksi akan dilaksanakan pada akhir Desember 2022 nanti.
Berbarengan dengan momen tersebut, sambung Hasyim, KPU sudah mulai melaksanakan tahapan pemilu. Hasyim menjelaskan, hal yang lebih rumit lagi yakni ketika ada masa jabatan anggota KPU daerah berakhir menjelang proses pemungutan suara, penghitungan suara, atau rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sebagai contoh, hari ini pemungutan suara dan hari ini KPU-nya habis masa jabatan. Bisa dibayangkan enggak, kemudian ada yang pemungutan suara itu masih KPU periode sebelumnya, kemudian rekapitulasi suara oleh KPU yang baru," ujarnya.
Menurutnya, dalam segi pertanggungjawaban hal tersebut akan menjadi masalah apabila yang menjalankan pemungutan suara, menghitung, dan merekap merupakan orang yang berbeda.
"Nah ini kan jadi problematik. Ketika mau diminta pertanggungjawaban memang pertanggungjawaban kelembagaan, tapi orangnya sudah berbeda," ucap Hasyim.
Selain itu, Hasyim menilai, pada saat terjadi pergantian personel tentunya perlu waktu untuk orientasi atau pelatihan. Karena alasan tersebut, KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU hingga Pemilu 2024 selesai.
Tetapi, mengenai usulan tersebut kiranya butuh diakomodasi dengan mengubah ketentuan Undang-Undang.
"Kalau tidak ada revisi ya kemudian mau tidak mau, suka tidak suka KPU melakukan seleksi KPU provinsi, kabupaten/kota di tengah-tengah tahapan pemilu," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Selain itu, Hasyim menilai, pada saat terjadi pergantian personel tentunya perlu waktu untuk orientasi atau pelatihan. Karena alasan tersebut, KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU hingga Pemilu 2024 selesai.
Tetapi, mengenai usulan tersebut kiranya butuh diakomodasi dengan mengubah ketentuan Undang-Undang.
"Kalau tidak ada revisi ya kemudian mau tidak mau, suka tidak suka KPU melakukan seleksi KPU provinsi, kabupaten/kota di tengah-tengah tahapan pemilu," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
