Advertisement
FragmenKata.com - Pemerintah rencananya akan melegalkan aborsi bagi perempuan yang mengandung akibat tindak pidana pemerkosaan. Aturan tersebut nantinya akan tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut disampaikan oelh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, saat memaparkan hasil sosialisasi RKUHP dalam rapat dengar jejak pendapat (RPD) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (25/5/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Eddy menerangkan, aturan ini nantinya akan menjadi ayat baru dalam pasal 469-471 yang sebelumnya telah disepakati.
"Mengenai aborsi, pemerintah mengusulkan ada penambahan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada yaitu memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil karena perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu," kata Eddy.
Adapun pada slilde yang ditampilkan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI bertuliskan:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu."
Dikatakan dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa perempuan yang mengandung dibolehkan melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis.
Kemudian dalam draf RKUHP yang telah diambil keputusan pada tingkat pertama di periode DPR RI yang lalu, tidak disebutkan ada pengecualian bagi pelaku aborsi.
Hal tersebut disampaikan oelh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, saat memaparkan hasil sosialisasi RKUHP dalam rapat dengar jejak pendapat (RPD) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (25/5/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Eddy menerangkan, aturan ini nantinya akan menjadi ayat baru dalam pasal 469-471 yang sebelumnya telah disepakati.
"Mengenai aborsi, pemerintah mengusulkan ada penambahan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada yaitu memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil karena perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu," kata Eddy.
Adapun pada slilde yang ditampilkan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI bertuliskan:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu."
Dikatakan dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa perempuan yang mengandung dibolehkan melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis.
Kemudian dalam draf RKUHP yang telah diambil keputusan pada tingkat pertama di periode DPR RI yang lalu, tidak disebutkan ada pengecualian bagi pelaku aborsi.
Sebagai contoh, pada Pasal 469 misalnya, disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila orang yang melakukan aborsi tidak atas persetujuan dari perempuan yang mengandung maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian pada Pasal 470 juga ditambahkan jika orang yang mengaborsi kandungan seorang perempuan atas persetujuan juga dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu pada Pasal 471 disebutkan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang membantu aborsi maka pidana penjaranya akan ditambah satu per tiga.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
Apabila orang yang melakukan aborsi tidak atas persetujuan dari perempuan yang mengandung maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian pada Pasal 470 juga ditambahkan jika orang yang mengaborsi kandungan seorang perempuan atas persetujuan juga dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu pada Pasal 471 disebutkan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang membantu aborsi maka pidana penjaranya akan ditambah satu per tiga.
Ikuti berita lainnya di Google News, klik di sini
